Dilihat : kali
DA-SHOP NEWS - Perlindungan Anak di Ruang Digital oleh Menkomdigi
Menkomdigi Tekankan Perlindungan Anak di Ruang Digital, Platform Wajib Lebih Bertanggung Jawab
Bekasi — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa anak-anak Indonesia tidak boleh menjadi objek eksperimen platform digital yang hanya mengejar perhatian dan keuntungan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap tumbuh kembang generasi muda.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam The 8th International Conference on Early Childhood Education 2026 yang digelar di Universitas Panca Sakti Bekasi, Jawa Barat, pada 20–21 Juni 2026. Acara ini berlangsung secara hybrid dengan peserta dari berbagai negara.



Dalam forum tersebut, Meutya menyoroti perubahan besar pola tumbuh kembang anak di era digital, di mana banyak anak kini lebih awal berinteraksi dengan layar dibandingkan lingkungan belajar tradisional.
Ia marketplace membawa manfaat besar untuk pendidikan dan kreativitas, namun juga memunculkan ancaman seperti paparan konten berbahaya, perundungan siber, eksploitasi digital, hingga potensi kecanduan platform.
Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
PP Tunas mengusung prinsip “Tunggu, Anak Siap”, yaitu pemberian akses digital secara bertahap sesuai usia dan tingkat kematangan anak. Regulasi ini juga mewajibkan platform digital menyediakan fitur perlindungan anak, melakukan verifikasi usia, membatasi konten berisiko, serta memperkuat perlindungan data anak agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial.
Selain itu, aturan ini menekankan pencegahan berbagai risiko digital seperti perundungan siber, eksploitasi online, kecanduan layar, serta paparan konten yang tidak sesuai usia. Pemerintah menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya dibebankan kepada orang tua dan sekolah, tetapi juga kepada platform digital yang beroperasi di Indonesia.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan perlindungan anak di ruang digital membutuhkan kolaborasi lintas pihak. Wujud kolaborasi tersebut mencakup pemerintah yang membuat regulasi dan pengawasan, akademisi yang melakukan riset serta pengembangan literasi digital, industri teknologi yang menyediakan fitur keamanan seperti filter konten dan verifikasi usia, serta masyarakat sipil yang berperan dalam edukasi, pengawasan, dan pelaporan konten berbahaya.
“Selama ini anak yang menyesuaikan diri dengan teknologi, padahal seharusnya teknologi yang dirancang untuk melindungi anak,” tegas Meutya Hafid.
Ia juga menambahkan bahwa tantangan perlindungan anak di ruang digital semakin kompleks karena sifat platform yang lintas negara, sehingga diperlukan kerja sama berkelanjutan antara berbagai pihak.
Menurutnya, keberhasilan transformasi digital tidak hanya diukur dari kemajuan teknologi, tetapi juga dari kemampuan negara melindungi generasi yang tumbuh bersama teknologi.
Pandangan DA-SHOP NEWS
DA-SHOP NEWS memandang bahwa kebijakan PP Tunas merupakan langkah penting dalam menjawab tantangan era digital yang semakin kompleks, khususnya terkait perlindungan anak.
Di satu sisi, perkembangan teknologi membuka peluang besar bagi pendidikan dan kreativitas anak. Namun di sisi lain, risiko paparan konten berbahaya, eksploitasi data, hingga kecanduan digital menjadi tantangan serius yang tidak bisa diabaikan.
Pendekatan “Tunggu, Anak Siap” dinilai sebagai upaya menyeimbangkan antara kemajuan teknologi dan kesiapan psikologis anak. Meski demikian, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada implementasi di lapangan, termasuk pengawasan platform digital lintas negara dan kesiapan sistem teknologi pendukung.
DA-SHOP NEWS juga menekankan bahwa literasi digital di lingkungan keluarga dan sekolah tetap menjadi kunci utama. Tanpa peran aktif orang tua, pendidik, dan masyarakat, regulasi yang kuat pun tidak akan berjalan maksimal.
Karena itu, perlindungan anak di ruang digital harus dibangun melalui sinergi antara regulasi yang tegas, teknologi yang aman, dan edukasi masyarakat yang berkelanjutan.