Dilihat : kali
Panduan Ihram yang Sah: Kenali Larangan Ringan yang Berdampak Besar pada Ibadah Anda
Saat mengenakan pakaian ihram, seorang jemaah memasuki fase suci di mana beberapa hal yang semula halal menjadi haram untuk dilakukan. Namun, saking fokusnya pada fisik ibadah (seperti thawaf dan sai), terkadang ada beberapa larangan yang dianggap sepele atau bahkan tidak disadari oleh jemaah umrah dan haji.
Melanggar aturan ini bukan hanya bisa mengurangi kesempurnaan ibadah, tetapi juga bisa menyebabkan jemaah terkena denda (dam). Berikut adalah beberapa larangan ihram yang paling sering diabaikan jemaah beserta dalil-dalil syar'inya:
1. Menggunakan Sabun, Sampo, atau Tisu Basah Berparfum
Menggunakan wewangian di badan atau pakaian setelah niat ihram adalah larangan keras. Banyak jemaah yang mengabaikan hal ini saat ke toilet atau mandi di hotel/miqat dengan menggunakan sabun, sampo, atau tisu basah yang mengandung fragrance (wewangian).
-
Dalil: Rasulullah SAW bersabda mengenai seorang jemaah haji yang meninggal dunia dalam keadaan ihram:
"Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara, dan kafanilah dengan dua helai kainnya, dan janganlah kalian beri wewangian (hunun), serta jangan tutupi kepalanya..." (HR. Bukhari no. 1265 dan Muslim no. 1206).
Jika yang meninggal saja dilarang diberi wewangian karena status ihramnya, apalagi jemaah yang masih hidup.
2. Mengenakan Pakaian Berjahit yang Membentuk Tubuh (Bagi Laki-laki)
Banyak jemaah laki-laki yang merasa risi atau takut kain ihram bawahnya melorot, lalu diam-diam tetap memakai celana dalam atau celana pendek di dalamnya. Ini adalah pelanggaran serius.
-
Dalil: Ketika Rasulullah SAW ditanya tentang pakaian apa yang boleh dikenakan oleh orang yang ihram, beliau menjawab:
"Ia tidak boleh memakai kemeja, tidak boleh memakai surban, tidak boleh memakai celana, tidak boleh memakai jubah/selimut yang ada penutup kepalanya, dan tidak boleh memakai khuff (sepatu yang menutupi mata kaki)..." (HR. Bukhari no. 134 dan Muslim no. 1177).
3. Menutup Kepala (Laki-laki) & Menutup Wajah/Telapak Tangan (Perempuan)
Jemaah laki-laki sering lupa dan spontan memakai peci saat hendak salat, atau menutup kepala dengan handuk karena cuaca terik. Sementara jemaah perempuan sering kali keliru dengan menutup wajah menggunakan masker (tanpa uzur medis) atau memakai sarung tangan biasa.
-
Dalil untuk Laki-laki: (Sesuai hadis di atas) "...dan janganlah kalian tutupi kepalanya, karena sesungguhnya Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah." (HR. Muslim no. 1206).
-
Dalil untuk Perempuan: Rasulullah SAW bersabda:
"Wanita yang sedang ihram tidak boleh mengenakan cadar (niqab) dan tidak boleh memakai sarung tangan." (HR. Bukhari no. 1838).
4. Memotong Rambut, Bulu Badan, atau Kuku secara Sengaja
Jemaah sering tidak sadar menggaruk kepala terlalu keras hingga rambutnya rontok, mencabuti uban karena iseng saat menunggu, atau memotong kuku yang sedikit patah karena risi.
-
Dalil: Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
"...dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya..." (QS. Al-Baqarah: 196).
Para ulama menyepakati (ijma') bahwa larangan memotong kuku dan bulu badan lainnya diqiyaskan (disamakan hukumnya) dengan larangan mencukur rambut kepala.
5. Menyakiti Makhluk Hidup (Tumbuhan & Hewan)
Kadang jemaah gemas atau iseng memetik daun atau bunga di area sekitar Masjidil Haram, atau sengaja membunuh semut/serangga yang lewat di lantai.
-
Dalil: Allah SWT berfirman:
"...dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram..." (QS. Al-Ma'idah: 96).
-
Rasulullah SAW juga bersabda tentang kesucian kota Makkah:
"Sesungguhnya kota ini telah diharamkan oleh Allah... tidak boleh dicabut pohonnya yang berduri dan tidak boleh diusir binatang buruannya." (HR. Bukhari no. 1349).
6. Rafats, Fusuq, dan Jidal (Larangan Non-Fisik)
Ini adalah larangan yang paling sering jebol karena menguji emosi dan lisan di tengah padatnya antrean atau jalur thawaf.
-
Rafats: Berkata kotor, porno, atau bermesraan dengan syahwat.
-
Fusuq: Berbuat maksiat atau melanggar ketaatan.
-
Jidal: Berbantah-bantahan atau bertengkar.
-
Dalil: Allah SWT berfirman:
"Maka barangsiapa menetapkan niatnya melaksanakan ibadah haji pada bulan-bulan itu, maka tidak boleh rafats, berbuat maksiat (fusuq), dan bertengkar (jidal) dalam (masa pelaksanaan) haji." (QS. Al-Baqarah: 197).
Kesimpulan & Dispensasi Syariat:
Jika seorang jemaah melanggar larangan di atas karena lupa, benar-benar tidak tahu hukumnya, atau tidak sengaja, maka ia dimaafkan (tidak berdosa dan tidak wajib membayar denda).
Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya Allah menggugurkan dari umatku (dosa) karena keliru, lupa, dan apa yang dipaksakan kepada mereka." (HR. Ibnu Majah). Namun, jika dilakukan secara sadar dan sengaja, ia wajib membayar dam (fidyah) sesuai ketentuan syariat.